10 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

10 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional – Kita mungkin sering sekali mendengar kata asuransi. Bahkan mungkin sebagian orang sudah sangat biasa mendengar hal yang berbau asuransi karena mungkin setiap harinya mendapat tawaran produk asuransi. Bahkan di masa pandemi seperti sekarang peran jasa asuransi dinilai sangat penting.

Asuransi sendiri hadir dengan berbagai jenis, seperti asuransi syariah dan konvensional. Dan juga dari berbagai bentuk sesuai kegunaan, seperti asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, asuransi properti dan masih banyak lagi.

Nah pada artikel kali ini kita akan membahas seputar perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional. Tapi sebelum kita bahas lebih lanjut, ada baiknya kita mengetahui pengertian dari asuransi syariah. Mari kita mulai, silahkan simak dibawah ini.

Pengertian Asuransi syariah

Asuransi syariah adalah salah satu jenis asuransi yang dijalankan berdasarkan prinsip islam yaitu tolong-menolong(ta’awun) dan prinsip saling melindungi(takafuli) dari para anggota dengan cara pengumpulan dana(tabarru) yang dikelola dengan prinsip syariah islam.

Produk asuransi syariah sangat cocok buat kamu yang memegang teguh prinsip syariah islam tapi tetap ingin menggunakan produk asuransi dengan harapan bisa digunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi hal-hal buruk yang mendadak. Seperti musibah, bencana alam, penyakit dan lain sebagainya.

Asuransi syariah juga sangat menghindari hal-hal haram dalam dunia keuangan seperti bunga(riba) dan judi(maisir). Pengelolaan dana juga dilakukan dengan jelas dan transparan. Perjanjian awal serta akad juga dilakukan dengan jelas dan berlandaskan prinsip syariah islam.

10 Perbedaan antara asuransi Syariah dan Konvensional

10 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

1# prinsip dasar

Asuransi syariah mempunyai prinsip saling membantu, saling menolong, saling melindungi dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah. Dengan prinsip ini tentu resiko juga ditanggung bersama yakni perusahaan dan para peserta.

Berbeda lagi kalau asuransi konvensional, dalam asuransi konvensional resiko dari peserta dipindahkan kepada kepada perusahaan secara penuh. Dengan kata lain peserta tidak menanggung resiko. Tapi hal ini tentu saja akan disesuaikan dengan kontrak dan perjanjian awal.

2# akad atau perjanjian

Pada asuransi syariah menggunakan akad takaful, yakni akad untuk saling tolong menolong dan saling membantu. Dengan begitu apabila ada salah satu peserta terkena musibah atau bencana maka peserta lain akan membantu dengan menggunakan dana tabarru’ atau dana sosial.

3# pengawasan dana

Pada asuransi syariah ada pihak khusus yang bertugas mengawasi pengelolaan dana agar tetap memegang prinsip syariah dan menghindari hal-hal seperti riba dan perjudian yang disebut DPS atau singkatan dari dewan pengawas syariah. DPS sendiri bertanggung jawab kepada MUI.

sedangkan pada asuransi konvensional tidak memiliki pihak khusus untuk mengawasi dana transaksi perusahaan. Tapi pada dasarnya baik asuransi syariah maupun konvensional yang secara resmi sudah terdaftar dan berizin harus tunduk kepada aturan otoritas jasa keuangan.

4# kepemilikan dana

Pada asuransi syariah dana dimiliki oleh seluruh peserta. Pihak perusahaan hanya sebatas mengelola dana dengan sebaik mungkin untuk kemaslahatan para peserta dan perusahaan juga tidak ada hak untuk memiliki dana tersebut.

Sedangkan pada asuransi konvensional pengelolaan dana disesuaikan dengan pembayaran premi per bulan dari peserta. Dengan kata lain dana perlindungan nasabah berasal dari dana premi yang dibayarkan peserta setiap bulannya.

5# pembayaran klaim

Asuransi syariah akan membayar klaim peserta menggunakan dana tabungan bersama. Dari setiap klaim bisa diatasnamakan keluarga dalam hal ini yaitu ayah, ibu dan anak. Dengan kata lain seluruh keluarga inti akan mendapat perlindungan.

Kalau asuransi konvensional akan membayar klaim peserta menggunakan dana perusahaan. Hal ini sudah jelas karena dalam asuransi konvensional tidak ada istilah dana bersama. Dan setiap klaim hanya bisa diatasnamakan satu orang saja.

6# dana hangus

Di dalam asuransi syariah tidak ada istilah ini. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak ada klaim dari peserta, dana pada asuransi syariah tetap bisa diambil sepenuhnya. Walaupun ada sedikit dana yang harus diikhlaskan untuk dana tabarru’ dan hal ini juga sudah diberitahukan pada perjanjian di awal tentunya

Sedangkan dalam asuransi konvensional dana akan hangus apabila tidak ada klaim pada periode tertentu atau pada saat kita sudah tidak sanggup membayar premi bulanan dan beberapa ketentuan lainnya.

7# wakaf dan zakat

Istilah wakaf dan zakat berlaku di asuransi syariah. Cara wakaf dan zakat juga sama seperti dalam ajaran syariah islam.

Sedangkan asuransi konvensional tidak menggunakan istilah dan aturan tentang wakaf dan zakat.

8# bagi hasil

Bagi hasil atau surplus underwriting dilakukan pada asuransi syariah apabila pada dana sosial terdapat kelebihan setelah dipotong klaim dan pengeluaran lainnya secara merata kepada seluruh peserta.

Sedangkan pada asuransi konvensional tidak melakukan ini. Tetapi akan ada semacam bonus untuk peserta yang tidak melakukan klaim dalam periode tertentu.

9# transparansi

Pada asuransi syariah pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan terbuka kepada semua peserta. Hal ini dilakukan agar tetap memegang prinsip syariah dan menghindari pengelolaan dana dari hal-hal yang haram.

Sedangkan pada asuransi konvensional pengelolaan dana dilakukan perusahaan secara tertutup. Para peserta tidak tahu dana dikelola untuk apa karena pada dasarnya bukan dana bersama tapi dana perusahaan.

10# Investasi dana

Investasi dana pada asuransi syariah menggunakan instrumen investasi yang halal dan berpegang pada syariat islam. Dan pastinya menghindari hal-hal yang haram seperti riba dan perjudian atau yang lainnya.

Sedangkan pada asuransi konvensional, bebas menentukan instrumen investasi karena bukan syariah, jadi bebas tanpa melihat halal atau haram. Tapi yang pasti tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Pada dasarnya asuransi syariah dan konvensional asalkan sudah resmi terdaftar dan berizin di otoritas jasa keuangan pasti akan mengikuti aturan yang berlaku. Dan keduanya juga sama-sama memiliki manfaat dan tujuan yaitu sebagai pelindung para pesertanya. Jadi kamu mau pilih asuransi yang mana? Semoga artikel diatas bisa membantu menentukan pilihanmu.

Pos terkait