Pengertian Pajak, Ciri, Fungsi, Jenis, Manfaat dan Contoh

Pengertian Pajak, Ciri, Fungsi, Jenis, Manfaat dan Contoh – Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pemerintah dan juga masyarakat.

Orang-orang yang membayar pajak tidak langsung bisa mendapatkan keuntungan langsung dari pajak-pajak ini karena pajak digunakan untuk tujuan publik daripada untuk keuntungan pribadi.

Pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah untuk pembangunan pembangunan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat ditegakkan seperti yang diwajibkan oleh hukum.

Pengertian Pajak, Ciri, Fungsi, Jenis, Manfaat dan Contoh

Pengertian Pajak Ciri Fungsi Jenis Manfaat dan Contoh
Sumber : ACC ONE

Pajak adalah kontribusi wajib bagi warga negara

Dengan kata lain, setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, ini hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Yakni, warga negara dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp 2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah seorang pegawai, baik swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp 2 juta, Anda wajib membayar pajak. Jika Anda seorang pengusaha, setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan bruto / bruto Anda (berdasarkan PP 46 dari 2013).
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara

Jika seseorang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, maka dia wajib membayar pajak. Undang-undang Perpajakan menyatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja gagal membayar pajak yang seharusnya mereka bayarkan, ada risiko sanksi administrasi atau pidana.

Warga negara tidak menerima manfaat langsung apa pun

Pajak merupakan sarana pemerataan pendapatan bagi warga negara. Jadi jika Anda membayar sejumlah pajak, Anda tidak akan langsung mendapatkan keuntungan dari pajak yang dibayarkan. Misalnya, Anda bisa mendapatkan perbaikan jalan di daerah Anda, tunjangan pendidikan untuk anak Anda, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, dan lain-lain.

Menurut hukum

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara bagian. Ada beberapa undang-undang yang mengatur mekanisme pembayaran, penghitungan dan pelaporan pajak.

Fungsi perpajakan untuk negara dan masyarakat

Berikut adalah fungsi kontrolnya, yaitu:

Fungsi rumah tangga (fungsi rumah tangga)

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam hal menghimpun dana atau dana dari wajib pajak ke kas negara untuk mendanai semua pembangunan nasional dan pengeluaran pemerintah lainnya. Dengan demikian, fungsi perpajakan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang bertujuan agar pengeluaran pemerintah sejalan dengan pendapatan pemerintah.

Fungsi penyesuaian (fungsi regulasi)

Pajak merupakan instrumen untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi.
Fungsi pemerataan (pajak distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan juga kebaikan masyarakat.

Fungsi stabilisasi

Pajak digunakan untuk menstabilkan syarat dan ketentuan ekonomi, seperti: Untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi agar jumlah uang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelemahan atau deflasi ekonomi, pemerintah memotong pajak agar uang mengalir dan deflasi dapat diatasi.

Jenis pajak

Jenis pajak berikut ini adalah:

Pajak langsung dan pajak tidak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat didebet ke pihak lain karena belum ada ketetapan pajak untuk jenis pajak ini.

Pajak subyektif dan pajak objektif

Pajak subjektif adalah pajak yang bersumber dari subjek, sedangkan pajak objektif berasal dari objek.

Pajak obyektif adalah pungutan yang memperhitungkan nilai objek kena pajak.

Pajak pusat dan pajak daerah

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota.

Keuntungan pajak bagi masyarakat dan negara

Manfaat perpajakan, yaitu:

  • Sarana dan prasarana umum seperti sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan,
  • Pertahanan dan keamanan seperti senjata, gedung, rumah dan gaji
  • Subsidi makanan dan bahan bakar
  • Pelestarian lingkungan dan budaya
  • Dana pemilu
  • Pembangunan transportasi massal dan lain-lain.

Contoh pajak

Di bawah ini dua contoh pajak:

Contoh pajak pusat:

1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Properti dan Bangunan (PBB)
5. Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. Materai.

Contoh pajak daerah:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pajak hotel dan restoran
3. Pajak hiburan dan televisi
4. Pajak iklan
5. Pajak penerangan jalan
6. Transfer Biaya Hak Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pos terkait